RADAR NONSTOP - Satu persatu pendukung ijtima ulama dan Prabowo - Sandi ditangkapi. Setelah, Ahmad Dhani, Eggi Sudjana dan lain - lain, kini giliran Lieus Sungkharisma yang dijemput paksa dari rumahnya, Senin (20/5/2019).
"Lieus benar dijemput, tadi pagi jam 9 di rumahnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Lieus diamankan atas laporan di Bareskrim Mabes Polri yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pria bernama asli Li Xue Xiung itu dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT :"Sekarang sudah dibawa ke Polda Metro oleh penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.