RADAR NONSTOP - Ustadz Bachtiar Nasir, mantan Ketua Umum GNPF-MUI dicegah berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus tersangka yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir.
"Ya betul (Dicegah keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Diketahui, Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana YKUS. Polisi menyebut adanya aliran dana yang diselewengkan ke Turki. Aliran dana ini yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk aksi damai 212 dan 411 tahun 2016 lalu.
BERITA TERKAIT :Ustadz Bachtiar Nasir sedianya diperiksa hari ini, namun berhalangan hadir karena ada jadwal yang tak bisa ditunda. Polisi akan memanggil ulang Bachtiar Nasir pada pekan depan.
"(Surat pencegahan) diterbitkan karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU," jelas Dedi.
Ustadz Bachtiar Nasir sendiri sudah angkat bicara dan menyebut status tersangka yang menjeratnya sangat politis. Terlepas dari itu, melalui kuasa hukumnya, Ustadz Bachtiar Nasir siap untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun, ia ingin diperiksa usai lebaran.