Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rp 20 T Untuk THR PNS, Perputaran Duit Lebaran Bisa Tembus Ratusan Triliun

NS/RN | Jumat, 10 Mei 2019
Rp 20 T Untuk THR PNS, Perputaran Duit Lebaran Bisa Tembus Ratusan Triliun
-

RADAR NONSTOP - Perputaran duit saat Lebaran dipastikan bisa mencapai ratusan triliun. Dana jumbo ini tentunya akan menyebar ke daerah.

Pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 20 triliun untuk gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. 

Pada Lebaran 2018 perputaran duit mencapai Rp191,3 triliun. Data Bank Indonesia mencatat kebutuhan uang tunai periode Ramadhan dan Idul Fitri 2018 mencapai Rp191,3 triliun, lebih tinggi dari proyeksi awal sebesar Rp188,2 triliun dan meningkat signifikan dibandingkan dengan pola historisnya.

BERITA TERKAIT :
Program Kegiatan Sekda Lebih Penting, THR Tenaga Kerja Kontrak Di Bekasi Bakal Amsyong'
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Sedangkan perputaran dana 60 persen berada di pulau jawa. Dana itu berputar beriringan dengan arus mudik.

Sementara Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang pemberian gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

PP ini perubahan ketiga atas PP No19/2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni mendatang.

PP ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13tiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.

“PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp20 triliun.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu pencairan THR untuk PNS dilaksanakan pada 24 Mei mendatang.

“Untuk total anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 20 triliun . Jadi THR pada 24 Mei sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sudah dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Kamis (9/5).

Anggaran tersebut, lanjut dia, sudah termasuk untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS. Namun, gaji ke-13 baru akan dicairkan pada pertengahan tahun yaitu bulan Juni seperti biasanya untuk membantu PNS membayar keperluan biaya sekolah.