RADAR NONSTOP - Kota Tangerang, Banten menggelar razia rumah makan. Setiap Ramadhan, rumah makan dilarang buka.
Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 berisi bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya merazia tempat hiburan malam. Tapi, rumah makan yang buka juga dikenakan sanksi.
BERITA TERKAIT :"Kami tutup takut kena razia, baru buka jam 3 sore," terang pemilik warteg di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, mengatakan pengawasan dilakukan dengan cara patroli petugas di tingkat kota dan
kecamatan. Juga merespons setiap laporan yang masuk, baik dari sistem aplikasi LAKSA maupun laporan langsung kepada anggota di lapangan.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada pihak yang melanggar sebab ini semua sudah menjadi aturan yang harus dijalani terutama di bulan Ramadan ini," ujarnya, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut Mumung, pengawasan terhadap rumah makan demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah
puasa.
"Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, pembuat edaran.