RADAR NONSTOP - Para jablay yang mengais rezeki di tempat hiburan malam siap - siap pulang kampung (Pulkam). Soalnya, tempat mereka biasa nongkrong menanti hidung belang tutup selama bulan puasa Ramadhan.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Bulan Ramadan. Surat edaran terkait pengaturan operasional selama Ramadan sudah dibagi-bagikan ke pengelola tempat hiburan malam.
Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, peraturan dilarangnya beroperasi selama Ramadan ini berlaku sejak hari pertama puasa. "Udahkeluar surat edarannya," ujar Ujang saat dihubungi, Jumat (3/5/2019).
BERITA TERKAIT :Peraturan larangan beroperasional tempat hiburan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Mengecualikan tempat hiburan yang beroperasi di hotel berbintang dan tempat karaoke yang dapat beroperasi di waktu tertentu.
Selain itu, Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, tempat hiburan yang ada di Jakarta nantinya akan dipasangkan stiker terkait jam operasional.
Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan adalah karaoke, spa, diskotik, bar, dan griya pijat.
"Jadi per wilayah mendapatkan 200 stiker. Penutupan tempat hiburan malam wajib dilakukan saat H-1 Ramadan, hari H Ramadan, H-1 Idul Fitri, hari H Idul Fitri, H+1 Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran. Nantinya sasaran kita untuk ditempel stiker itu pada klub malam, diskotik, spa, griya pijat, dan bar," tegas Asiantoro.