Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dinilai Berbohong dan Buat Onar, 6 Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim

RN/CR | Kamis, 18 April 2019
Dinilai Berbohong dan Buat Onar, 6 Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim
Pitra Romadoni Nasution -Net
-

RADAR NONSTOP - Enam lembaga survei yang merilis hasil quick count (QC) Pemilu 2019 di televisi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebab, dinilai dengan sengaja meyebarkan kebohongan publik yang bisa berimbas pada keonaran secara nasional.

Adalah Ketua Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoax (KAMAKH), Erra Maniara, Kamis (18/4/2019), melaporkan keenam lembaga survei tersebut, yakni, Charta Politica, CSIS, Indo Barometer, Perludem, SMRC dan Poltracking.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 
Garnacho Dihukum Ten Hag?

"Kami menilai ada distorsi informasi pada hasil QC itu, karena data yang dirilis pada QC keenam lembaga survei itu bertolak belakang dengan data yang kami peroleh di lapangan (di TPS-TPS), sehingga merugikan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi," kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Erra, setelah melapor di Bareskrim.

Ia menyebut, berdasarkan data di lapangan, Paslon 02 menang di banyak TPS, namun hasil QC justru menunjukkan kalau yang menang adalah Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selain itu, dari 809.699 TPS pada Pemilu 2019, keenam lembaga survei itu hanya menggunakan paling banyak 2.000 TPS sebagai sampling penghitungan suara, namun mengklaim kalau hitungan mereka akurat. BAhkan berani menyatakan bahwa Jokowi adalah pemenang Pilpres 2019.

"Ini jelas kebohongan publik, karena KPU sendiri belum merilis data hasil ril count berdasarkan formulir C1, dan mengumumkan siapa pemenang Pilpres," katanya.

Atas laporannya ini, pelapor meminta Polri segera mengaudit keenam lembaga survei itu, dan menangkap serta memenjarakan para pemiliknya jika terbukti melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

Atas perbuatan keenam lembaga survei itu, pelapor menjerat mereka dengan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

#Survei   #Bareskrim   #ITE