RADAR NONSTOP - Oesman Sapta Odang di ujung tanduk. Ketua DPD RI yang akrab disapa OSO ini tetap dicoret dari daftar sebagai caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Bukan hanya kursi DPD yang bakal hilang, Partai Hanura yang dipimpinnya juga terancam. Beberapa lembaga survei menyebut kalau partai yang didirikan Menko Polhukam Wiranto itu tidak lolos batas ambang atau PT 4 persen.
KPU telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan OSO di Pemilu 2019. KPU menegaskan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat caleg DPD wajib mundur dari parpol.
BERITA TERKAIT :Seperti diberitakan, hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebutkan, Hanura diperkirakan hanya mendapat 0,2 persen.
Tapi OSO bukanlah politisi kemarin sore. Dia dikenal sebagai politisi licin dan terbiasa menghadapi konlik.
Saat Hanura berkonflik OSO dengan mudah menyelesaikannya. Begitujuga saat perebutan Ketua DPD RI, OSO berhasil memenangkannya. Kini nasib OSO ada di tangan KPU, apakah OSO akan bangkit atau tamat?
"KPU tetap mengikuti putusan awal, putusan Mahkamah Konstitusi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (4/4/2019).
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari mengatakan surat tersebut dikirimkan pihak PTUN kepada presiden. Menurut Hasyim, isi surat tersebut mempertanyakan sikap KPU yang disebut tidak menjalankan putusan PTUN.
"Pengadilan kirm surat ke presiden, Ketua PTUN-nya kirim surat ke presiden. Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini. Kemudian ketua PTUN-nya minta kepada presiden, agar menyampaikan ini kepada KPU agar dilaksanakan. Atas nama presiden, Mensesneg kirim surat," kata Hasyim.
Hasyim menyebut, KPU sudah membalas surat tersebut. Menurutnya, surat balasan tersebut menjelaskan alasan KPU terkait tidak memasukkan OSO dalam DCT.
Diketahui OSO menggugat KPU melalui PTUN karena memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan partai, agar dapat masuk ke DCT.