RADAR NONSTOP - Untuk ketiga kalinya paripurna pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD dari Partai Demokrat gagal total. Santoso kembali gigit jari, mimpi menggeser Ferrial tidak tercapai.
“Bila rapat paripurna hanya dihadiri 29!anggota, maka tidak sah. Artinya pergantian pimpinan dewan belum sah dan tidak bisa dijalankan,” tegas Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada radarnonstop.co, Senin (1/4/2019).
Aturan tersebut, jelas Sugiyanto, disebutkan secara gamblang pada Peraturan pemerintah ( PP ) no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
BERITA TERKAIT :“Intinya pemberhentian dan pergantian pimpinan dewan harus melalui rapat paripurna. Dan ketentuan Rapat Paripurna untuk itu harus dihadiri 2/3 jumlah anggota dewan,” papar SGY, panggilan akrab pria berkacamata ini.
Aturan dan keterapan ini semua disebutkan pada PP tersebut. Dan juga disebutkan pada Peraturan DPRD DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta.