Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

852 Rumah Sakit Belum Akreditasi, Keselamatan Pasien Tidak Terjamin

RN/CR | Kamis, 28 Februari 2019
852 Rumah Sakit Belum Akreditasi, Keselamatan Pasien Tidak Terjamin
Nila Moeloek -Net
-

RADAR NONSTOP - Dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, Rumah Sakit (RS) mesti melakukan akreditasi. Sayangnya, hingga saat ini masih ada sekitar 852 RS yang tidak mengajukan akreditasi.

Begitu dikatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, akreditasi dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Menkes menilai mutu pelayanan rumah sakit adalah dimensi yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yakni kehidupan sehat dan sejahtera.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

”Berbagai bukti pelayanan kesehatan bemutu rendah akan berbahaya bagi pasien serta membuang uang dan waktu. Ini (mutu) yang harus dijaga betul,” kata Nila.

Peran KARS dalam hal ini sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien. Ketua Eksekutif KARS dr. Sutoto mengatakan akreditasi rumah sakit perlu dilakukan karena rumah sakit seperti pisau bermata dua.

Maksudnya satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain kalau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi akan membahayakan masyarakat.

”Saat ini sebanyak 2026 RS yang sudah terakreditasi, sisanya 852 RS yang belum diakreditasi. RS yang terakreditasi, ada penandatanganan komitmen perjanjian jika ada pelanggarang akan dilakukan investigasi oleh KARS,” katanya.

Sutoto mencontohkan tidak punya pengolah limbah maka akan diselidiki. ”Limbah dibuang sembaranngan ke sungai dan merugikan masyarakat. Dalam akreditasi tidak boleh gitu, harus punya Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL),” imbuhnya

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan sudah disebutkan bahwa rumah sakit yang bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan haruslah yang sudah terakreditasi. 

Jika belum maka kemitraannya bisa diputus. Seharusnya hal ini sudah berlaku sejak awal tahun. Namun atas surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes, kebijakan tersebut berlaku pada 1 Juli nanti.

“Kalau tidak sesuai aturan, maka saya tidak bisa bayarkan klaimnya,” kata Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.

Selain itu Kemal juga menyebutkan bahwa idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan naik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya telah menyatakan bahwa idealnya satu peserta mengiur Rp 36.000.

”Sekarang peserta penerima bantuan iuran (PBI) hanya mengiur Rp 23.000,” tuturnya. Dia menyatakan bahwa seharusnya iuran tersebut sama dengan yang menjadi rujukan DJSN.

 

#Menkes   #RS   #Akreditasi