RN - Polemik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah secara terbuka menolak mundur dari kursinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya bahkan mengatakan para kiai sepuh akan menggelar pertemuan di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Para ulama disebut akan berkumpul untuk membahas polemik di internal PBNU.
"Nah karena di NU ini masih ada otoritas-otoritas moral yang lebih kuat, yaitu para kiai sepuh, seperti Kiai Nurul Huda Djazuli dari pelosok, Kiai Anwar Manshur dari Lirboyo, Abuya Muhtadi Dimyati dari Banten dan lain sebagainya, maka para kiai tadi bersepakat untuk menggelar segera dalam waktu dekat ini pertemuan yang menghadirkan para sesepuh ulama Nahdlatul Ulama itu yang akan dituanrumahi oleh Pondok Pesantren Lirboyo," kata Gus Yahya kepada wartawan di gedung PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
BERITA TERKAIT :Gus Yahya mengatakan masih belum disepakati kapan persisnya pertemuan itu akan digelar.
"Kita menunggu nanti bagaimana komunikasi di antara beliau-beliau untuk menetapkan waktunya, tapi tempat sudah disepakati yaitu di Pondok Pesantren Lirboyo," ujarnya.
Diketahui PBNU telah menggelar silaturahim alim ulama. Mereka menyepakati Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari jabatannya Ketua Umum PBNU.
"Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang Muktamar-nya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini," kata Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11).
Wacana pemakzulan Gus Yahya mencuat setelah Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU. Hal itu ramai jadi pembicaraan publik setelah risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Cap Zionisme Internasional
Gus Yahya menjadi polemik karena adanya dugaan zionisme internasional. Tapi Gus Yahya membantahnya.
Keputusan tersebut disebut didasarkan pada tiga alasan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Aktivitas itu dinilai bertentangan dengan nilai dan ajaran PBNU serta dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.