RN - Beras eceran atau HET naik. Hal ini bisa berdampak pada reaksi emak-emak.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan di balik kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari semula Rp12.500 per kg menjadi Rp13.500 per kg,
Menurutnya hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Untuk diketahui, kenaikan HET menjadi Rp13.500 per kg berlaku untuk sebagian besar wilayah nasional, sementara untuk wilayah Papua serta Maluku, HET berada di level Rp15.500 per kg.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2024. “Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan tersebut, dikutip Rabu (27/08/2024).
Arief mengungkap, penyesuaian kenaikan HET hingga Rp2.000 per kilogram itu juga diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.
Diketahui, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2024, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.
"Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional ,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” ujar Amran.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.
Dia meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” tandasnya.