Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jual Beli Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Bolak-Balik Ke KPK

RN/NS | Sabtu, 09 Agustus 2025
Jual Beli Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Bolak-Balik Ke KPK
Yaqut Cholil Qoumas di KPK.
-

RN - KPK terus menyidik kasus korupsi kuota haji 2023–2024. KPK juga akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Walau masih sebagai saksi, tapi posisi Yaqut ngeri-ngeri sedap. Sebab, dia akan bolak-balik dipanggil ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel.

"Beberapa pihak termasuk saudara YCQ akan kami panggil lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

BERITA TERKAIT :
iPhone 16 Pro Max Bupati Koltim Dibeli Dari Duit Suap Proyek RSUD? 

Asep menjelaskan, pemanggilan Yaqut sebelumnya, Kamis (7/8/2025), dilakukan saat perkara masih di tahap penyelidikan. Status perkara baru dinaikkan menjadi penyidikan sehari setelahnya.

KPK mengungkap alasan menaikkan status perkara ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, tanpa menetapkan tersangka. Menurut Asep, penyidik memerlukan ruang lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," kata Asep.

Ia menjelaskan, tahap penyidikan memungkinkan KPK melakukan upaya paksa seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, yang tidak bisa dilakukan di tahap penyelidikan.

Ketika ditanya apakah Yaqut berpotensi menjadi tersangka, Asep menyebut penyidik masih mendalami bukti terkait pihak yang memberi perintah pembagian kuota haji tidak sesuai aturan, serta pihak yang menerima aliran dana.

KPK menduga kasus ini menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, agen perjalanan haji dan umrah, termasuk Yaqut; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM; pendakwah Khalid Basalamah; Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025), selama hampir lima jam. Ia mengaku dimintai keterangan soal pembagian kuota tambahan haji 2024.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut menolak berkomentar.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," katanya.

Asep sebelumnya menyebut surat pemanggilan terhadap Yaqut telah dikirim dua pekan sebelum pemeriksaan. Perkara ini diduga terkait penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun dalam praktiknya dibagi rata 50:50.

KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta sejumlah agen travel.