Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mengejutkan, Suami Galak Ternyata Picu Istri Jadi PSK

NS/RN | Rabu, 20 Februari 2019
Mengejutkan, Suami Galak Ternyata Picu Istri Jadi PSK
-

RADAR NONSTOP - Suami galak ternyata bisa menjadi pemicu istri menjadi PSK. Dunia prostitusi dianggap menjadi tempat alternatif pelarian kaum istri.

Data dari Komnas Perempuan kalau suami galak hingga melakukan KDRT bisa menjadi pemicu banyak istri lari ke prostitusi. Tragisnya, banyak PSK yang ingin tobat malah dihalangi mucikari alias germo.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keinginan masuk dalam dunia prostitusi rata-rata ingin mendapat hidup mewah secara instan. Tetapi, banyak wanita yang menjadi pelacur akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT :
Biaya Hidup Di DKI Rp 15 Juta, Banyak Istri Minta Cerai Saat Suami Lagi Kere 
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?

“Hasil pemantauan kami, tidak ada seorang perempuan yang terjebak dunia prostitusi dengan hati suka rela. Semua mengatakan mereka sadar, melanggar agama, tak sesuai di masyarakat,” ucap Sri di Jakarta, Selasa (19/2).

Sri mengarakan, pintu pertama dilewati karena kekerasan. KDRT yang dialami nya, lalu mucikari pun dekati perempuan yang bisa dilacurkan, posisi itu dimanfaatkan dibawa kelokalisasi prostitusi.

“Para Pedila (Perempuan yang dilacurkan,red) yang ingin bertaubat dan keluar dari dunia gelap itu justu dipersulit mucikari. Mucikari dan pengawalnya secara terstruktur membuat mereka agar nggak sampai keluar dari prostitusi,” papar Sri.

Sementara itu, anggota Komisi DPR RI Nasir Djamil mengatakan, UU KUHP yang sedang direvisi saat ini harus mengatur baik untuk pelaku, pengguna, dan mucikari. Mantan Gubernur Jatim Soekarwo misalnya minta perempuan yang terlibat prostitusi harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

Gubernur Jatim Khodifah Indar Parawansa meminta penggunanya (pria hidung belang) yang terlibat juga harus dikenai hukuman yang setimpal. “Jadi, sampai hari ini, Polda Jatim pun sulit mengenakan pasal prostitusi online dalam kasus Surabaya itu, karena belum diatur dalam KUHP,” tegas anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil.

 

#Suami   #Istri   #PSK