RN - Judi online alias judol makin ganas. Puluhan ribu anak-anak kini menjadi pecandu judol.
Bahkan, banyak istri yang juga berdampak pada kekerasan dalam ruamh tangga alias KDRT. Hal ini ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Untuk itu Puan mendesak agar bandar judol segera diberantas. "Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan," tegas Puan dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
BERITA TERKAIT :Adapun berdasarkan data Komdigi, terdapat 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Rata-rata mereka melakukan judi online melalui games di ponsel.
Puan mengatakan judi online telah mempengaruhi banyak sendi kehidupan. Terlebih, kata dia, judi online pun dapat menyebabkan depresi hingga bunuh diri.
"Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," kata Puan.
Puan mengatakan praktik judi online juga bisa menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi, kata Puan, berdasarkan data Komnas HAM maupun LPSK tercatat adanya lonjakan pelaporan kasus KDRT.
"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menanggapi laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun. Puan menilai fakta tersebut menunjukkan adanya masalah dari sistem pengawasan finansial digital.
Adapun angka perputaran uang judi online sebesar Rp 1,2 triliun ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Puan pun sepakat jika kondisi tersebut dianggap sebagai kondisi yang mengancam bangsa.
Puan mendorong keterlibatan berbagai elemen dalam memberantas judi online. Termasuk, kata dia, dari lingkungan pendidikan seperti kampanye anti judi online di sekolah.
"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik," jelas Puan.