RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meminta kepada seluruh RW tidak meminta ini itu kepada pengusaha. Si Doel sapaan akrabnya menanggapi soal oknum RW di Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat meminta THR ke pengusaha.
Menurut Bang Doel, hal itu merupakan tindakan yang salah dan tidak boleh dilakukan oleh ketua RW di Jakarta.
"Ya itu pasti nggak boleh lah itu," kata Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
BERITA TERKAIT :Menurut Rano, dirinya tidak perlu mengeluarkan surat untuk menegur oknum RW tersebut. Karena kata Rano, perilaku meminta THR ke pengusaha setempat merupakan sesuatu yang salah.
Rano mengatakan, Ketua RW boleh saja meminta THR ke pengusaha setempat untuk tunjangan lebaran petugas sampah, Satpam dan lainnya.
Namun kata Rano nominal yang diminta jangan terlalu besar yang dapat memberatkan pengusaha.
"Cuma begini, kita mesti paham, maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan edaran, untuk apa? Misalnya untuk Lebaran Satpam Itu sih normal gitu Tapi juga ada ketentuan, jangan gitu gila-gilaan, nggak boleh itu," pungkasnya.
Sementara polisi telah memeriksa pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW mengakui mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.
"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025).
Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan edaran serupa pada saat Lebaran-lebaran sebelumnya.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
Kukuh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait permintaan THR yang dikeluarkan oleh pengurus RW tersebut.
Kukuh menambahkan surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.
"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," imbuhnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.
"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, sebuah edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.