RADAR NONSTOP - Entah setan apa yang bercokol di otak pasutri (pasangan suami isteri) ini. Yang jelas, Mirra (39) tega memaksa KN (17) anak kandungnya untuk melayani nafsu bejat suami barunya Rahmat Taufik (43)berhubungan badan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ando Sinjaya Ghalib mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018.
“Terakhir kali beraksi pada Januari 2019 tadi. Semua dilakukan di kediaman di Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jaksel,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).
BERITA TERKAIT :Andi menuturkan, KN adalah anak kandung Mirra. Sementara Rahmat, adalah suami baru Mirra atau ayah tiri KN. Antara Rahmat dan Mirra sendiri diketahui sudah menikah tiga tahun dan belum menghasilkan keturunan.
Menurut Andi, aksi ini berawal dari inisiatif ayah tiri KN itu yang mengajak istrinya melakukan hubungan cinta bertiga. Mirra mengamini permintaan sang suami, tetapi parahnya Mirra malah mengajak buah hatinya KN untuk melakukan hal tersebut.
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp 200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayahnya," katanya.
Saat diajak oleh ayah tirinya, KN langsung spontan menolak. Kemudian Rahmat pun mengadukan hal itu ke istrinya. Sang istri lantas memanggil KN dan memarahinya. Dengan dipaksa, KN lantas disuruh melayani kemauan bejat sang ayah tiri.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, KN pun diancam tak boleh bercerita ke siapa pun. Hingga akhirnya, kejadian ini terus berulang.
"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tetapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," ujar Andi.
Setelah kejadian ini berulang, KN pun geram. Dia kemudian memberanikan diri untuk menceritakan apa yang selama ini terjadi ke ayah kandungnya SI.
SI pun kaget setelah mendengar cerita anak kandungnya. SI melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, pasutri ini pun harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.