RN - Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Melawan korupsi kata dia, untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Ucapan Prabowo ini jika dikaitkan dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, menjadi pukulan besar bagi partai tersebut.
Bahkan Hasto sebelum ditangkap sempat menuding kalau kasus yang menjeratnya adalah pesanan.
BERITA TERKAIT :"Saya bersama pemerintah yang saya pimpin didukung oleh koalisi yang solid, bertekad keras untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi," kata Prabowo saat memberi sambutan dalam peluncuran Danantara yang berlangsung di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Prabowo menegaskan akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya. Dia juga akan mengerahkan segala upaya tanpa pandang bulu.
"Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dia pun menekankan prinsip tegas tersebut juga akan diterapkan dalam mengelola Danantara Indonesia. Dia menyebut pengelolaan sumber daya nasional secara bijaksana bukan sesuatu yang baru.
"Prinsip yang sama akan menjadi fondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia. Visi untuk mengelola sumber daya nasional secara bijaksana bukanlah sesuatu yang baru. Tidak lama setelah kemerdekaan para pendiri bangsa mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai sektor perkebunan dan industri pertambangan," ujar Prabowo.
Balas Dendam
Juru bicara PDIP Guntur Romli menuding sebelumnya menyatakan, penahanan Hasto menegaskan posisi KPK sebagai alat politik balas dendam.
"Bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya," kata dia, Kamis (20/2).
Menurut Guntur, tidak ada urgensi penahanan Hasto. Beberapa hal jadi alasan. Pertama, Hasto tidak akan melarikan diri.
Alasan berikutnya, Hasto diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian yang ketiga, Hasto disebut tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kalau kembali pada putusan kasus suap Wahyu Setiawan No 28/2020, yang harusnya diproses adalah Rosa Mohammad Thamrin yang terbukti di persidangan memberikan uang Rp500 juta," kata dia.
"Tapi ini kenapa tidak diproses, yang dikejar hanya suap dari pihak Saeful Bahri dan Harun Masiku, ini menunjukkan KPK melakukan tebang pilih dan menindak sesuai pesanan politik karena Saeful Bahri dan Harun Masiku bisa dikaitkan dengan PDIP," imbuh Guntur.
Hal lain mengapa penahanan Hasto tak diperlukan, kata Guntur Romli, karena tim hukum Hasto dalam proses mengikuti sidang praperadilan untuk dua sprindik.
Sidang perdana praperadilan bakal digelar di PN Jakarta Selatan, 3 Maret mendatang. Praperadilan ini diajukan Hasto tak lama setelah praperadilan pertama yang dia ajukan tidak diterima oleh majelis hakim.
Usai Hasto ditahan, Ketua Umum PDIP Megawati mengeluarkan intruksi kepada kepala daerah agar menahan untuk tidak mengikuti acara retret di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Intruksi itu kabarnya bentuk rasa kecewa terhadap hukum dan penahanan Hasto.