RN - Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto tutun gunung. Dia mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Titiek menilai, pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi.
"Pagar itu sama dengan separuh Tol Jagorawi. Itu adanya di laut, bukan di darat. Susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
BERITA TERKAIT :Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025). Komisi IV DPR juga akan meninjau langsung lokasi pagar laut di Tangerang.
"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek.
Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini. Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
"DPR melalui Komisi IV akan menindaklanjuti persoalan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten," terang Ketua DPR RI Puan Maharani.