RN - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang awalnya melempem kini mulai gahar. Trenggono berani menuding kalau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).
Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.
BERITA TERKAIT :Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar. "Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga," ucapnya.
Dia menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.
"Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ucapnya.
Diketahui, Trenggono awalnya menolak untuk membongkar pagar laut Tangerang, Banten yang dilakukan TNI AL. Pada Senin (20/1), dia dipanggil Prabowo ke Istana Negara terkait pagar ilegal tersebut.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Selanjutnya, Kementerian ATR/ BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan ternyata tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.
"Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen," bunyi laporan tersebut.
Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga tercatat memiliki sertifikat HGB pagar laut. Perusahaan tersebut juga diduga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Bisnisnya, mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial.