RADAR NONSTOP - Setelah mendapat tekanan dari insan media dan publik. Presiden Joko Widodo akhirnya menyerah. Remisi pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama dicabut.
Atas dicabutnya remisi ini, Susrama harus menjalani masa hukuman penjara seumur hidup yang tengah dijalaninya. Jokowi pun menegaskan telah menandatangani pembatalan remisi ini.
"Sudah, sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
BERITA TERKAIT :Diketahui, sebelumnya Sustama mendapatkan remisi dari pemerintah berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Ia diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap salah satu wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Disebabkan latar belakang kasusnya inilah, publik mendesak agar Jokowi membatalkan remisi tersebut. Prabangsa diduga dibunuh karena selama ini bersikap kritis terhadap proyek yang ada di daerahnya yang diduga terjadi penyimpangan.