RADAR NONSTOP - Masih ingat aksi Adi Saputra? Pelaku pengrusakan motor saat akan ditilang pak polisi yang sempat viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019).
Ternyata, setelah diselidiki oleh Polisi, motor tersebut bukan milik kekasih Adi yang berinisial Y. Tapi motor beli separoh alias tanpa BPKB, itu pun lewat online.
Demikian diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, motor tersebut hasil pembelian melalui COD (cash on delivery).
BERITA TERKAIT :"Saat kami cek di Samsat, ternyata pelat nomor di motor dengan nomor polisi B 6395 GLW tidak sesuai dengan peruntukannya dan bukan nomor sebenarnya," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Usai mendapat info tersebut, pihak kepolisian mencari dan berhasil mendapatkan identitas asli pemilik motor nomor asli B 6383 VDL atas nama Nur Ikhsan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kepada Nur Ikhsan, dan didapati motor tersebut benar miliknya yang saat ini sedang digadaikan kepada rekannya berinisial D.
"Jadi, digadai ke rekannya berinisial D dengan nilai Rp6 juta di mana setelah dilunasi, motor itu dikembalikan. Namun setelah dilakukan pelunasan, D ini tidak bisa dihubungi. Sampai akhirnya tadi malam dia (Nur Ikhsan) mengetahui kalau ada di Adi," katanya.
Dari pengakuan Adi pun, motor tersebut didapatkan dari hasil membeli di Facebook dari orang yang tidak dikenalnya dengan cara cash on delivery senilai Rp3 juta. Adi lantas mendapatkan motor dan STNK.
Menurut petugas, Adi pun tidak mengetahui asal usul motor tersebut. Sebab, Adi melakukan pembelian secara online.
"Adanya hal itu, Adi kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan pelat nomor palsu, Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan dengan dugaan, ia dapatkan sepeda motor tidak benar atau ilegal dengan juncto pasal penadahan. Untuk hukuman penjara tentunya di atas enam tahun," pungkasnya.