RN - Kasus suap hakim saat vonis bebas Roanld Tannur buyar. Kasusnya muncul lalu tenggelam.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak mengakui masih mendalami asal usul uang sebesar hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan proses pengusutan tersebut tidak mudah lantaran jumlahnya sangatlah besar.
BERITA TERKAIT :"Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberinya, ini tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).
"Kedua, ini benar gak jumlahnya. Ketiga kaitan perkaranya apa, itu yang sedang didalami dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik," imbuhnya.
Febrie mengatakan dalam kasus ini penyidik juga tidak bisa serta merta mempercayai keterangan Zarof sepenuhnya. Ia menyebut pihaknya tetap harus mendapatkan alat bukti pendukung termasuk soal motif pemberian uang itu.
"Karena enggak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung," jelasnya.
Oleh karenanya ia meminta publik bersabar dan menunggu seluruh proses penyidikan dugaan makelar kasus yang dilakukan Zarof rampung dilakukan.
"Untuk Zarof memang kita sedikit membatasi untuk ke media. Karena kita tidak mau penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.