RADAR NONSTOP - Fahri Hamzah dan Fadli Zon datang ke Rutan Cipinang, Jaktim. Dua pimpinan DPR RI ini menemui Ahmad Dhani.
Kehadiran, Fadli dan Fahri lantaran mereka mendengar kalau musisi senior dan pentolan Dewa 19 itu akan dipindah ke Rutan Medaeng, Surabaya.
Fahri mengatakan Dhani khawatir akan keselamatan dirinya. Pemindahan itu membuat Dhani khawatir jika terjadi apa-apa di sana.
BERITA TERKAIT :"Ahok kan enak, dia nggak ke sini. Malah dia di Mako Brimob. Nah ini doang, adil dong ya. Jadi penegak hukum itu tidak hanya harus adil, tapi tampak adil. Biar negara hukum kita ini tegak," ucap Fahri.
Hal senada diucapkan Fadli. "Dhani harusnya bisa diperlakukan seperti Ahok. Bukan mengajukan, mengusulkan saja. Itu Ahok kan dapat perlakuan istimewa. Kenapa kok Ahok bisa dan yang lain tidak boleh? Apalagi ini juga kasusnya politik dalam situasi politik tertentu dan dia juga selama ini kooperatif, tidak ada tindak pidana dan sebagainya," kata dia.
Fadli mengatakan akan menempuh prosedur hukum bila nantinya Dhani tak dikembalikan ke Rutan Cipinang setelah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, seseorang tak bisa ditetapkan untuk dilakukan penahanan dua kali.
"Saudara Ahmad Dhani saya kira sudah jelas ada penetapan hakim ditahan di sini. Tidak ada penetapan dua kali dan tidak bisa ada penahanan dua kali. Dan yang bersangkutan juga menolak di sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu, juga tentu saya atas nama partai juga lebih bagus di sini. Karena Saudara Ahmad Dhani juga politisi Gerindra," kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan penahanan Ahmad Dhani. Rencananya, Dhani akan dipinjam alias dibon Kejari Surabaya untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
"Ketika seseorang itu menyatakan banding, berarti proses hukumnya itu beralih pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini PT. Jadi sekarang beliau ini tahanan Pengadilan Tinggi," ujar Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
PT DKI juga mengeluarkan penetapan soal Ahmad Dhani, yang harus menjalani sidang di Surabaya. Surat PT DKI, menurut Oga Darmawan, ditujukan ke kepala rutan. Tapi Oga belum mengetahui kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya atau kembali ke Jakarta seusai sidang perdana, Kamis (7/2).