RN - Kasih ibu sepanjang massa terbukti. Meirizka Widjaja (MW) akhirnya masuk bui gara-gara membela putra tercintanya, Ronald Tannur.
MW resmi ditahan Kejaksaan Agung dengan status tersangka kasus suap pengurusan perkara vonis bebas pembunuhan yang menjerat putranya. MW disebut-sebut menyiapkan dana Rp 3,5 miliar untuk
"Terhadap tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
BERITA TERKAIT :Menurut penjelasannya, Meirizka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada hari ini, Senin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," kata Abdul Qohar.
"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik pada Kejagung sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur itu.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu ibu terpidana Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelasnya.
Dengan demikian, Meirizka Widjaja menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Mereka adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Selain 3 hakim PN Surabaya, Kejagung turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.