Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bukan Orang Minang Tapi Buka Rumah Makan Padang, Apakah Boleh?

RN/NS | Minggu, 03 November 2024
Bukan Orang Minang Tapi Buka Rumah Makan Padang, Apakah Boleh?
Ilustrasi
-

RN - Viral soal lebel rumah makan (RM) Padang tapi yang jualan bukan orang Minang menuai pro kontra. Banyak kalangan menilai aksi itu terlalu arogan. 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon merespons aksi sejumlah orang di Pabuaran, Cirebon, Jawa Barat, mencopot label 'Masakan Padang'. Kata dia, budaya kuliner itu adalah budaya Nusantara milik kita bersama, harus dijaga bersama. 

Menurutnya, masyarakat seharusnya mendorong pelestarian kuliner Tanah Air dengan menjaga kualitas cita rasa. Fadli menegaskan hal itu berlaku untuk kuliner dari seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Ketum Gebu Minang OSO Bangga Anak-Anak Muda Hadirkan Film Tokoh Bangsa Buya Hamka

"Bukan hanya masakan minang, masakan padang, yang lain-lain juga, (masakan) Aceh, masakan Jawa, masakan misalnya Rawon, dan apapun ya. Saya kira harus dijaga cita rasanya, kualitasnya, dan terutama juga secara higienis," terang dia.

Fadli meminta polemik di Cirebon untuk disudahi karena aksi tersebut keliru. Dia menekankan setiap warga negara boleh memasak dan menjual masakannya.

"Iya, saya kira kalau sweeping itu keliru udah pasti. Jadi tidak boleh ada yang seperti itu, karena itu milik kita bersama sudah menjadi wilayah budaya publik," imbuh dia.

Sebelumnya, video durasi 38 detik yang menunjukkan aksi sejumlah orang mencopot label 'Masakan Padang' di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, viral di media sosial. Ternyata pencopotan itu dipicu protes memasang harga terlalu murah.

Dalam video tersebut, dua orang terlihat melepas tulisan 'Masakan Padang' dari rumah makan yang menjual makanan dengan harga murah, hanya Rp 9.000 per porsi. Aksi ini mengundang perhatian warganet karena dianggap terkait dengan persaingan bisnis kuliner.

Sementara Plt Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menyayangkan terjadinya insiden pencopotan label 'Masakan Padang' yang dilakukan sejumlah orang di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, yang viral di media sosial.

Audy menyebut seseorang yang berjualan masakan khas Minang meski bukan orang Padang merupakan bentuk kebebasan dalam berusaha. Sementara siapapun yang memilih makan di RM itu menurutnya hak masyarakat.

"Saya beberapa kali ke daerah juga. Ada yang mengasih tahu saya situ bukan orang Minang yang berjualan, itu palsu. Tapi kan itu hak orang memilih makan di mana saja. Itu pun kebebasan dalam berusaha. Artinya orang yang memiliki izin usaha boleh berusaha di mana saja. Jadi kita hargai seperti itu," kata Audy Joinaldy.

Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) telah mengklarifikasi soal video yang viral di jagat maya itu. Pemilik warung juga telah memberikan pernyataan. Kedua belah pihak pun akhirnya membuat kesepakatan.

Aksi razia masakan Padang itu membuat Andre Rosiade selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) berkomentar. 

"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre dalam video yang diunggah akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10).

Menurut dia masakan Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia sehingga siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun tidak boleh dilarang memasak atau menjual masakan padang.

Andre kemudian juga menjelaskan terkait isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Kata dia lisensi dari IKM hanya dalam rangka memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya disebut gratis.

"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujar dia.

Andre menegaskan restoran Padang boleh dimiliki masyarakat yang bukan orang Minang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan Padang, boleh berjualan masakan Padang dan tidak ada larangan.

"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.

"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," ucap Andre.