RN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melawan. Politisi Golkar yang ngetren disebut 'Paman Birin' ini mengajukan gugatan praperadilan ke KPK.
Paman Birin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Hal itu terpantau dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
BERITA TERKAIT :KPK telah melakukan kegiatan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari hasil pemeriksaan dan sesuai alat bukti, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.