Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Desember - Januari 2019

Ombudsman Jakarta Raya Terima 336 Laporan Penyimpangan Layanan Publik

RN/CR | Kamis, 31 Januari 2019
Ombudsman Jakarta Raya Terima 336 Laporan Penyimpangan Layanan Publik
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bersama Tim kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam rangka koordinasi -Net
-

RADAR NONSTOP - Sepanjang bukan Desember 2018 - Januari 2019, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menerima 336 laporan dugaan penyimpangan pelayanan publik.

Dari angka pengaduan itu, institusi di DKI menempati ranking pertama pengaduan terbanyak. Sebagian besar yakni 51,1 persen terkait penundaan berlarut dalam pelayanan kepada publik.

"Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam pemaparan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, (31/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Melalui Microsite, Kecamatan Penjaringan Sediakan Informasi Publik
Duit Palsu 22 Miliar Di Kantor Akuntan Publik Masih Dikembangkan Polisi 

Namun, menurut Teguh, banyaknya laporan yang masuk itu tidak serta merta menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publiknya paling buruk. Tetapi juga karena kanal pengaduannya semakin baik.

"Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses dan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam mempertanyakan hak pemerolehan pelayanan publik yang baik," ujar Teguh.

Sementara itu, lima besar substansi laporan yang diadukan di Jakarta Raya ini yakni kepolisian (22,4 persen), agraria/pertanahan (20,4 persen), kepegawaian (7,7 persen), peradilan (5,8 persen), dan pajak (5,4 persen).

“Permasalahan yang paling sering diadukan di kepolisian berkisar pada pelayanan SPKT dan Satpas," kata Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya baru dibentuk awal 2018. Ombudsman Jakarta Raya memiliki wilayah kerja meliputi DKI Jakarta, Depok, Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Institusi di DKI menjadi terlapor paling banyak dengan 69,3 persen dan disusul Bekasi (9,3 persen), Kabupaten Bogor (7 persen), Depok (6,7 persen), Kabupaten Bekasi (4,5 persen), Bogor (2,2 persen), dan Tangerang Selatan (1 persen).

#Ombudsman   #DKI   #Publik