Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diketok MK

Lihat Waze dan Google Maaps di Mobil Bisa Dibui 3 Bulan Atau Tilang Rp 750 Ribu

NS/RN | Kamis, 31 Januari 2019
Lihat Waze dan Google Maaps di Mobil Bisa Dibui 3 Bulan Atau Tilang Rp 750 Ribu
-

RADAR NONSTOP - Ini peringatan buat Anda. Jangan coba-coba liat HP di dalam mobil.

Karena Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Putusan MK ini akan segera berlaku. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengaku, siap melaksanakan perintah undang-undang.

BERITA TERKAIT :
Kursi Menteri Jadi 40, Ente Percaya Atau Tidak Kalau Jokowi Gak Tau?
Melalui Gebyar Posyandu, Kelurahan Penjaringan Ajak Orang Tua Balita Cegah Stunting

Diketahui MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Pujiono menuturkan kalau pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.

"Di mana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP. Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS. Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada yang ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa," paparnya.

Sementara Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu lintas.

Gugatan soal pengendara dilarang melihat GPS di ponsel ini diajukan oleh komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dengan demikian, para pelanggar bisa dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

 

#HP   #Tilang   #Mobil