Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nih dia, Tiga Cuitan Soal Ahok Antarkan Ahmad Dhani ke Balik Jeruji Besi

RN/CR | Selasa, 29 Januari 2019
Nih dia, Tiga Cuitan Soal Ahok Antarkan Ahmad Dhani ke Balik Jeruji Besi
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan -Net
-

RADAR NONSTOP - Pentolan Group Band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada 2017 silam.

Mantan Cawabup Kabupaten Bekasi ini dinilai telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut tiga kicauan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai ujaran kebencian di akun Twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST pada 2017 silam dan kini mengantarkannya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
Diserang Ahok Gak Ngaruh, Jakarta Makin Ketat, Satu Rumah Maksimal Tiga KK 
Pj Gubernur Jakarta Vs Ahok, Bikin Gaduh Pencabutan NIK  

1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya pada 7 Februari 2017

2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulisnya pada 6 Maret 2017

3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP," tulisnya pada 7 Maret 2017.

Terkait vonis PN Jakarta Selatan, Dhani berniat mengajukan banding karena merasa tak puas atas vonis yang diputuskan majelis hakim.