Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pacar Dijual Via Open BO Lagi Marak Di Jakarta, Sekali Ngeseks Rp 300 Ribu 

RN/NS | Kamis, 04 Juli 2024
Pacar Dijual Via Open BO Lagi Marak Di Jakarta, Sekali Ngeseks Rp 300 Ribu 
Ilustrasi
-

RN - MA memang biadab. ABG berusia 18 tahun ini menjual pacarnya, CPM (17) untuk melayani seks pria hidung belang.

CPM dijual dengan sistem open booking order (BO) lewat aplikasi kencan seharga Rp300 ribu untuk sekali berhubungan seks. Modusnya, MA memacari CPM. 

Setelah dekat dengan CPM, MA mengajak rekannya, MR (20) untuk menjual CPM. Karena sudah cinta, CPM menuruti kemauan MA. 

BERITA TERKAIT :
Dibikin Puas Hingga Letoy, Cewek Open BO Dibunuh Gara-Gara Minta Tambahan Duit Tips 

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki lalu menangkap korban dan pelaku di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian, selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP (laporan polisi) dan seterusnya,” kata Hasoloan dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Hasoloan mengungkapkan, untuk melakukan aksinya itu, pelaku MA dan MR membuat akun media sosial untuk menawarkan korban CPM ke pria hidung belang lewat open BO.

“Transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau 300.000,” ujar dia.

Hasoloan mengungkapkan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata antara pelaku dengan korban.

Polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

“Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,” pungkasnya.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

#OpenBO   #Cewek   #MiChat