Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kaesang Ogah Kalah, Kebelet Duet Dengan Anies Pimpin Jakarta 

RN/NS | Jumat, 14 Juni 2024
Kaesang Ogah Kalah, Kebelet Duet Dengan Anies Pimpin Jakarta 
-

RN - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah ancang-ancang maju. Dia mengatakan tak masalah jika disandingkan dengan mantan Guberner DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain Anies, Kaesang juga gak masalah jika duet dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. 

"Ini kan saya belum bisa. Saya kan juga belum dicalonkan juga, dan kalau misalnya melihat survei ya, paling realistis dengan Pak Anies," ucapnya di Masjid Al Huda, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2024.

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Jakarta Sering Curhat Ke Megawati, Pantes PDIP Gak Galak Ke Heru Budi Hartono?
Kaesang Sholat Jumat Lagi, Kini Kunjungi Masjid Nurul Qulub Tanjung Priok

Bahkan, anak bungsu Presiden Jokowi itu mengaku suka menonton acara Desak Anies. "Pak Anies kan kemarin juga salah satu calon presiden, saya suka nonton dulu Desak Anies. Itu juga bagus," ucapnya.

Acara itu menjadi salah salah program kampanye Anies saat maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Dengab konsep diskusi, Anies mencoba memaparkan visi misinya, terutama kepada kalangan anak muda agar melek politik.

Selain Anies, Kaesang tak menutup peluang jika dirinya dipasangkan dengan Ridwal Kamil. Menurut dia, mantan Gubernur Jawa Barat itu memang memiliki kiprah yang cukup bagus di wilayahnya. 

Ia menegaskan tidak masalah jika dipasangkan dengan siapapun lantaran keduanya merupakan sosok yang baik dan hebat. "Semuanya bagus enggak ada masalah semua, kita komunikasi dengan semuanya," ucapnya.

Kaesang berpeluang maju di Pilgub Jakarta setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MA menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.