Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ahok Bebas, Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun Akibat Cuitan Twitter

NS/RN | Senin, 28 Januari 2019
Ahok Bebas, Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun Akibat Cuitan Twitter
Cuitan Ahmad Dhani yang disoal dan dilaporkan ke polisi.
-

RADAR NONSTOP - Ahmad Dhani bakal masuk bui. Musisi senior pendiri Dewa 19 ini bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo ini dihukum 1,5 tahun penjara. 

Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Ada 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

BERITA TERKAIT :
Ahok Mulai Serang Pj Gubernur Jakarta HBH, Pernyataan Pedas Dan Menohok?
Ahok Mulai Bikin Panas Jakarta, Kebelet Rebut Kursi Gubernur? 

Cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. 

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.