RN - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tentang perubahan batas usia bagi Cagub dan Cawagub minimal usia 30 tahun saat pelantikan.
Apalagi, banyak rumor yang beredar Kaesang akan dipersiapkan dan diusung menjadi calon wagub dalam kontestasi Pilkada 2024 di DKI Jakarta.oleh sejumlah partai politik.
Tentu keputusan tersebut akan banyak menimbulkan anggapan masyarakat baik positif maupun negatif.
BERITA TERKAIT :Padahal, keputusan MA kalau dipikir panjang, putusan itu patut diacungkan jempol. Setidaknya, dengan keputusan itu, telah memberikan ruang.
Khususnya bagi kaum pemuda yang ingin tampil sebagai pemimpin untuk kemajuan daerah tersebut melalui ide dan gagasan serta kemampuannya.
Menyikapi perihal keputusan MA mengenai perubahan batas usia bagi calon kepala daerah atau Cagub.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan menunggu informasi atau arahan dari KPU pusat.
"Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat,"ujarnya kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Sabtu(1/6/2024).
Dody juga memastikan, mengenai putusan MA ini, tak akan mengganggu pencalonan tokoh independen dalam Pilkada 2024.
"Terkait putusan MA tidak terkait dengan pencalonan perseorangan. Mungkin (terkait) di tahap awal pencalonan paslon di 27-29,"tukasnya.
Diungkapkan Dody, KPU DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat, apakah nanti akan ada perubahan Peraturan KPU (PKPU).
"Menunggu koordinasi dengan KPU pusat. Karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu, apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,"terangnya.