RN - Orang Betawi terancam tersingkir. Suku asli Jakarta itu seperti dilepeh dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Harusnya Betawi memiliki peran penting untuk menyukseskan pembangunan di daerah Aglomerasi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni meminta kepada masyarakat Betawi solid dan bersatu. Apalagi masyarakat Betawi memiliki persebaran di wilayah aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
BERITA TERKAIT :"Bahwa masyarakat Betawi disebut sebagai penduduk inti DKJ tidak bisa disanggah dengan dalil apa pun. Wajib hukumnya (masyarakat Betawi) menjadi anggota Dewan Aglomerasi," kata mantan Wali Kota Jakpus ini kepada wartawan, Rabu (1/5).
Menurutnya, pengembangan infrastruktur DKJ jika tidak ditopang oleh dukungan SDM yang berkualitas sama saja bohong, alias tidak mungkin terwujud.
Lebih lanjut Sylviana menyebutkan, meskipun UU DKJ baru akan berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan, namun pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kepentingan masyarakat Betawi di wilayah Aglomerasi.