Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

RN/NS | Senin, 22 April 2024
Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 
-

RN - Jokowi selamat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Jokowi tidak melakukan tindakan nepotisme terkait anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan memenangi Pilpres 2024. 

Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Jokowi melakukan tindakan nepotisme dan telah melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepoisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan, majelis hakim tidak meyakini kebenaran dalil tersebut karena Anies-Muhaimin ataupun kuasa hukumnya tidak menguraikan dalil tersebut. Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa jabatan wakil presiden adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan, bukan penunjukan.

BERITA TERKAIT :
Panas Jabotabek Gass Pooll, Warga: AC Jebol Langsung Jebol 
Tembus Rp3,8 T di Q1 2024, Pembiayaan Segmen Mikro Dongkrak Kredit UMKM Bank DKI

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya menambahkan.
 

#Jokowi   #Gibran   #MK