RN - Nuryadi Darmawan berjanji akan mengawal duit tunjangan hari raya alias THR kepada Tenaga Kerja Kontra (TKK) Kota Bekasi. TKK kata dia, wajib mendapatkan dana THR.
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP yang biasa disapa Nung ini menyatakan, saat ini sudah selayaknya TKK mendapatkan dana THR.
"TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR karena kondisi ekonomi sudah membaik pasca corona," tegasnya kader Banteng yang disebut sebagai Pentolan Kalimalang ini.
BERITA TERKAIT :"Sebagai anggota Banggar DPRD, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan anggaran THR untuk TKK. Ingat, TKK itu salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi," papar Nung.
Untuk diketahui, dalam PP 14 Tahun 2024 memberikan peluang bagi pegawai kontrak mendapatkan THR maupun gaji ke-13. Hal itu terungkap dalam Pasal 3 huruf j PP 14 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi Pemerintah, lembaga non struktural, maupun Badan Layanan Umum (BLU) berhak mendapat THR.