RN - Tanggal 14 Februari 2024 semakin di dekat. Selain memilih Capres-Cawapres, DPR/DPRD, masyarakat juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Para calon anggota DPD RI itu berebut ceruk suara di tiap provinsi. Jika terpilih, mereka akan menyalurkan aspirasi warga di provinsi masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota tetap DPD RI Pemilu 2024. Di Jakarta, ada 25 calon anggota DPD RI.
BERITA TERKAIT :Nih, Nama-nama Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta
Merujuk UUD 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di periode 2019-2024, ada 136 anggota DPD RI yang terdiri dari 4 orang dari setiap provinsi.
DPD adalah wadah aspirasi masyarakat tiap provinsi. DPD pun bisa mengusulkan rancangan undang-undang untuk dibahas DPR bersama pemerintah.
Rancangan undang-undang yang bisa diajukan DPD RI berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran daerah baru, pengelolaan sumber daya alam serta segala hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.