Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bantai Suami, Eksekutor Dibayar Rp 1,5 Juta Tikam Karyawan Toyota

RN/NS | Rabu, 17 Januari 2024
Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bantai Suami, Eksekutor Dibayar Rp 1,5 Juta Tikam Karyawan Toyota
Istri bunuh suami dengan pembunuh bayaran.
-

RN - OQ layak dicap istri biadab. Dia meminta adik kandungnya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

OQ dan suaminya yang tercatat sebagai karyawan Toyota sudah lama cekcok. Keduanya cekcok lantaran urusan duit.

Kini OQ dan adik kandungnya berinisial PD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya bernama Arief Sriyono (32 tahun).

BERITA TERKAIT :
Syafrin Liputo Kalau Ngeles Paling Jago, Ngaku Beli Moge Rp 6,3 M Buat Kawal Gubernur DKI Baru
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pembunuhan terjadi di Kampung Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, hubungan keluarganya sudah mulai kurang harmonis. Sang istri cekcok dan merencanakan perbuatan kejinya kepada sang suaminya," kata Wirdhanto saat konferensi pers di aula Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024) sore.

Sang istri meminta adiknya untuk membunuh suaminya dengan bantuan seorang eksekutor.  Mereka melakukan aksinya pada 9 Januari 2024 lalu.

Sang istri dan adik ipar korban berpura-pura mengalami mogok kendaraan, lalu menelepon korban untuk datang ke lokasi tersebut yang tak jauh dari jembatan Misran Klari, Kabupaten Karawang. Saat korban tiba di lokasi, tiba-tiba tim eksekutor yang tak lain adalah orang bayaran dari sang istri langsung menghabisi korban dengan lima kali tusukan ke tubuh korban. Kemudian, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

Korban ditemukan oleh warga, lalu melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Klari. Seusai ditemukan mayat korban di wilayah Klari Kabupaten Karawang, sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

"Saat melaporkan kejadian korban atau suaminya ke petugas kepolisian atau ke penyidik, petugas tidak percaya begitu saja. Besoknya petugas menangkap istri korban dan adik ipar korban," kata Wirdhanto.

Saat diperiksa dan diinterogasi, alasan istri korban membunuh suaminya itu karena sudah tidak harmonis dengan sang suami hingga terkait keuangan. Sang istri mengaku membayar eksekutor Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.