RN - Dugaan korupsi yang sangat menyengat dari pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai digarap KPK. Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa, Thamrin Anwar kabarnya sudah diperiksa komisi anti rasuah itu.
Dikabarkan, Thamrin Anwar (TA) telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2018 - 2023 senilai Rp89 miliar.
Sejak awal, kejanggalan dalam proyek pengadaan meja dan kursi atau meubeler sekolah se-DKI Jakarta dari tahun 2018 - 2023 sudah mencuat kepermukaan.
Meja dan kursi yang diberikan ke sekolah-sekolah berkualitas rendah dan mudah rusak. Belum habis masa pakai satu tahun, meja dan kursi di sejumlah sekolah dasar penerima manfaat dikabarkan sudah rusak tidak bisa digunakan.
Menanggapi hal ini, Komunikolog Politik & Hukum Nasional, Tamil Selvan mendesak KPK tidak separuh hati menggarap dugaan kasus korupsi pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“KPK harus bernyali menuntaskan dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi di Disdik DKI, sekaligus melakukan pengembangan atas kasus yang melibatkan Thamrin Anwar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengungkapkan, Thamrin Anwar bermain dalam pengadaan 76.224 pasang meja dan kursi senilai Rp89 miliar di Disdik DKI Jakarta.
"Itu salah satu proyek yang digarap Thamrin Anwar. Dia sebenarnya sudah lama 'bermain' di Dinas Pendidikan dengan mengklaim memiliki kedekatan dengan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan, dan TGUPP," ungkap SGY, sapaan Sugiyanto.
"Bukan cuma itu, Thamrin Anwar juga disebut-sebut bisa mengatur proyek di Dinas Pendidikan, termasuk pembagian kerjanya. Ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus masuk dan mengusut kasus ini," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa, Thamrin Anwar, hingga berita ini dipublikasi belum bisa dihubungi.