RN - Wali Kota Medan Bobby Nasution telah dipecat oleh PDIP. Bobby dianggap tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai.
Sikap keras PDIP berbeda dengan Gibran Rakabuming Raka. Hingga kini Gibran belum mendapatkan surat pemecatan.
Gibran hanya disuruh mengembalikan KTA PDIP ke DPC Solo. Bobby mengungkapkan baru menerima surat pemecatan terhadap dirinya tadi malam.
BERITA TERKAIT :"Suratnya baru saya terima tadi malam," ungkap Bobby di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/11/2023).
Menantu Jokowi itu mengucapkan terima kasih kepada DPC PDIP Medan. Hal ini karena sampai saat ini sudah mendukungnya menjalankan tugas-tugas di pemerintahan Kota Medan.
"Tentunya terima kasih kepada PDIP karena sampai hari ini juga men-support saya di pemerintahan yang mudah mudahan ke depannya terus men-suport untuk kepentingan masyarakat, kepentingan lebih besar daripada kepentingan masing-masing," tutur dia.
Bobby tak berkomentar banyak perihal isi surat tersebut. Dia mengaku hanya ingin membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan warga Medan saja.
"Sikap kita kayak kemarin, jawabannya kalau tentang politik, tentang itu, jawabannya sore. Ini kita lagi di Gedung Dewan di gedungnya rakyat Medan ada juga Pak Ketua DPRD, kita gak ada bahas itu. Kita bahas kepentingan masyarakat Medan," tutup menantu dari Presiden Jokowi itu.
Keputusan pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/202 tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan DPC PDIP Kota Medan kepada Bobby Nasution.
Surat itu menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo sebelumnya memastikan partainya tidak akan mengambil sikap oposisi di Kota Solo.
"Oposisi nggo opo (Oposisi untuk apa)? Sing (yang) rugi rakyat kalau oposisi. Masih ada Pak Wakil (kader PDIP) juga kok. Enggak masalah," katanya saat ditemui di kediamannya di Solo.
Rudy mengatakan partainya tetap mendukung penuh program-program Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang telah dicanangkan Gibran. Fraksi PDIP kini menduduki mayoritas kursi di DPRD Kota Solo.
"Enggak boleh mengganggu program pemerintah. Biarpun saya punya 30 dari 45 kursi DPRD. Tetap apa yang harus dijalankan, jalankan. Tidak boleh menghambat," kata Rudy.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah sebelumnya menjelaskan, secara etika politik, keputusan Gibran yang mencalonkan diri di luar partai sudah menandakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu keluar dari partai.
Untuk itu jugalah PDIP tidak perlu mengeluarkan sanksi berupa pemecatan kepada Gibran seperti yang dilakukan terhadap Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di 2024.
Basarah menjelaskan, dalam berpartai ada aturan main yang harus dipatuhi atau ditaati seluruh kader partai, termasuk Gibran.