Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Waduh, Potensi Rusuh Antar Pendukung Capres Besar?

DEDI | Kamis, 17 Januari 2019
Waduh, Potensi Rusuh Antar Pendukung Capres Besar?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, akan ada 2.000 personel polisi yang akan diturunkan pihaknya untuk mengamankan jalannya acara debat capres.
-

RADAR NONSTOP - Alasan takut terjadi bentrokan antara pendukung Jokowi Vs pendukung Prabowo dilokasi acara debat capres-cawapres, pihak Kepolisian berharap suporter kedua kubu tak hadir di lokasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf meminta para pendukung paslon capres-cawapres agar menonton di posko pemenangan tim masing-masing. "Untuk menghindari gesekan antar pendukung pasangan calon," kata Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/1/2019).

Alasan lainnya kata Yusuf, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya mengizinkan 100 orang pendukung dari setiap pasangan capres-cawapres ditambah 300 undangan yang memasuki aula debat di Bidakara.

BERITA TERKAIT :
Pilkada Jabar Disusupi Judi Online, KPU Gimana Nih?
Debat Pilkada DKI Masih Garing, Pram Vs RK Setengah Seru

Diungkapkan Yusuf, KPU juga melengkapi tamu dengan "name tag", kartu undangan dan gelang "barcode" saat memasuki aula.

Yusuf mengungkapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 820 personel untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi debat.

Pihak pengelola Bidakara telah menyiapkan tempat parkir bagi para tamu undangan dan pendukung pasangan calon dengan daya tampung sekitar 1.100 kendaraan.

Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo/Ma'ruf Amin dan pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno akan mengikuti debat pertama di Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis pukul 20.00 WIB.

Debat pertama mengusung tema soal hukum, hak asasi manusia (HAM), tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terorisme.