RN - Pedagang baju bekas impor bakal musnah. Sebab, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan telah meminta media sosial (mendsos) menutup akun yang menjual baju bekas impor.
Teten mengaku sudah meminta Instagram (IG) dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut merupakan tindak pidana.
Barang bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu dituduh sudah mengganggu industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impornya.
BERITA TERKAIT :Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana. Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," sambungnya.
Menurut Teten, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor itu.
"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (akun), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Teten sempat melaporkan bahwa dirinya menemukan akun di Instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Dia pun meminta pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh," kata Teten dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2022).
Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.
Teten menyatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.