Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Prabowo Dijamin Bongkar Kasus Penculikan Aktivis 98, Yakin?

DEDI | Rabu, 16 Januari 2019
Prabowo Dijamin Bongkar Kasus Penculikan Aktivis 98, Yakin?
Desmond Junaidi Mahesa -Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa meyakini sang ketum sekaligus Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto akan membongkar kasus penculikan aktivis 1998. Hal tersebut diungkapkannya, jika Prabowo menang di Pilpres 2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini merasa khawatir, jika isu penculikan aktivis 98 selalu dikaitkan dengan nama bos-nya itu. "Keyakinan saya kalau penculikan aktivis 1998 pasti dibongkar karena kalau tidak dibongkar seolah-olah yang dituduhkan kepada Pak Prabowo itu benar," kata Desmond di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Mantan aktivis 98 ini meyakini kalau Prabowo menjadi presiden maka tidak mungkin melanggar sumpah jabatannya. Yaitu menjalankan undang-undang (UU) selurus-lurusnya sehingga akan membongkar kasus tersebut.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Desmond menilai, tidak mungkin presiden yang tersandera suatu peristiwa, lalu tidak berkata jujur sehingga kalau tidak jujur maka melanggar sumpah jabatan. "Sumpah jabatan presiden itu melaksanakan UU selurus-lurusnya. Itu adalah masalah negara, bukan perseorangan," ucapnya.

Akan tetapi, jika sampai tak membongkar kasus penculikan aktivis 98. Desmond mengaku dirinya lah yang akan menuntut pimpinan partainya itu. "Ya minta bongkar kasus penculikan aktivis, kalau sampai melanggar sumpah jabatan presidennya," tegasnya. 

Oleh karena itu, baginya pelanggaran HAM bukan persoalan pidana biasa namun pertanggungjawaban negara melindungi warga negaranya. Tujuannya, menurut Desmond, agar peristiwa masa lalu tidak terulang lagi di masa depan sehingga kalau negara bisa melindungi warga negaranya maka kejahatan HAM itu tidak ada sebenarnya.

"Dalam konteks peristiwa 1965, hampir semua kasus yang bersifat pelanggaran HAM adalah ketidakmampuan negara melindungi warga negaranya. Kenapa ini tidak terbongkar? Karena negara tidak siap membongkar dirinya dengan institusinya," tandasnya.