Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Benarkah Ada Operasi Senyap Bubarkan NasDem?

RN/NS | Senin, 16 Oktober 2023
Benarkah Ada Operasi Senyap Bubarkan NasDem?
Kantor DPP NasDem di Jakpus.
-

RN - Partai NasDem harus dibubarkan santer. Diduga ada operasi senyap untuk membatalkan partai yang didirikan Surya Paloh agar tidak ikut pemilu. 

Penyebabnya adalah ocehan KPK. Lembaga di bawah komando Firli Bahuri itu menuding dugaan uang hasil korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem. 

Tapi Menko Polhukam Mahfud MD membelanya. Kata dia, NasDem tetap ikut Pemilu 2024. 

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Jadi memang KPK dalam eksposenya menyebut ada aliran dana ke NasDem sebagai Partai. Lalu ada spekulasi bahwa Nasdem bisa dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian," kata Mahfud di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dilansir detikJateng, Minggu (15/10/2023).

Mahfud mengatakan NasDem tidak mungkin dibubarkan. Sebab, kata Mahfud, kalau pun benar ada aliran dana ke NasDem, rangkaian proses hukumnya panjang dan memakan waktu cukup lama.

"Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut pemilu sampai pemilu ini tuntas," kata Mahfud.

"Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo," imbuhnya.

Mahfud menerangkan aliran dana ke partai politik harus dibuktikan. Nantinya, kata Mahfud, ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi bila terbukti ada aliran dana ke partai politik.

Adapun yang berwenang membubarkan partai adalah MK. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 C. Berikut bunyinya: Partai Politik bubar apabila: membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni sebelumnya meminta kepada KPK tidak main api. 

Dia mengatakan partainya mempertimbangkan melayangkan somasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebutkan adanya dugaan uang hasil korupsi yang dilakukan SYL mengalir ke Partai NasDem.

#NasDem   #KPK   #MentanSYL