Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bantuan Gerobak Bakso UMKM Rp 76 Miliar Dikorupsi, Kemendag Banyak Mafia?

RN/NS | Rabu, 11 Oktober 2023
Bantuan Gerobak Bakso UMKM Rp 76 Miliar Dikorupsi, Kemendag Banyak Mafia?
Gerobak bakso UMKM Kemendag yang bermasalah.
-

RN - Masalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ada habisnya. Kali ini soal proyek fiktif gerobak bantuan UMKM. 

Dari anggaran Rp 76 miliar tapi yang dikerjakan ngaco. Gerobak yang masalah itu adalah untuk bantuan pedagang bakso.

Sebelumnya kasus yang heboh di Kemendag adalah soal impor gula dan minyak goreng. 

BERITA TERKAIT :
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Musim Pilkada Serentak, Peredaran Duit Naik Jadi Rp 9 Triliun

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. 

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa Putu Indra terlibat dalam kasus di tahun anggaran 2018, dan Bunaya di tahun 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Putu Indra sendiri merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Selanjutnya, Cahyono mengatakan bahwa Putu Indra hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari 7.200 unit sesuai di kontrak. Selain itu, Putu juga disebut menerima suap atas pekerjaan ini.

Lalu, Bunaya pada proyek di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Selain itu, Bunaya disebut menerima suap.

"Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Sita Aset 

Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag. Uang ratusan juta rupiah dan sejumlah aset lainnya turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kedua tersangka adalah Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) yang telah ditetapkan tersangka pada September 2022. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor dari tersangka PIW.

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 922 juta. Selain itu, sebanyak 11 sepeda motor, 6 mobil, 2 lahan tanah masing-masing seluas 300 dan 45 meter persegi, satu unit tanah, dan bangunan berupa ruko turut disita.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran," tuturnya.

Penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka BP. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta, uang asing senilai USD 30.000, dan juga sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

"Selanjutnya menyita gerobak tipe 1 (gerobak suvenir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit," sebut dia.