RN - Aliran duit Rafael Alun Trisambodo terus dikorek. Ternyata, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini mendapatkan duit lewat konsultan.
Hal ini terungkap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Jaksa KPK menghadirkan konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael.
Dalam kesaksiannya, Ary mengungkap pemegang saham PT ARME yang didirikan Rafael Alun. Mulanya, jaksa KPK bertanya siapa saja pemilik PT ARME.
BERITA TERKAIT :Ary mengatakan ada banyak pemegang saham, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. Selain itu ada juga Oki, istri pegawai pajak Budi Susilo.
"Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa kepada Ary di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," kata Ary.
"Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng. Kemudian, Pak Wijayanto. Lalu, Ibu Oki, dan Ibu Raniani Dita," sambungnya.
Ary mengatakan ada Oki yang merupakan pemegang saham PT ARME yang merupakan istri pegawai Pajak bernama Budi Susilo. Dia tak menjelaskan detail berapa banyak saham yang dipegang masing-masing nama itu.
"Selain istri terdakwa, nama-nama lain yang disebutkan, juga ada hubungan dengan orang Pajak?" tanya jaksa.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jawab Ary.
"Budi Susilo itu pegawai Pajak?" tanya jaksa.
"Pegawai Pajak," jawab Ary.
Sebagai informasi, nama-nama yang disebut Ary itu pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, serta FX Wijayanto.
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Jaksa mengungkap Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya, salah satunya PT ARME.
Jaksa menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi lewat PT ARME dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME tersebut.
Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar. Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan milik sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.