RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah mengendus adanya dugaan permainan perjalanan dinas. Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.
Informasi yang didapat wartawan menyebutkan, banyak anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas hanya untuk pelsiran dan jalan-jalan. Bahkan banyak juga yang fiktif.
BERITA TERKAIT :"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)," bunyi pasal 3A, Sabtu (16/9/2023).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," tulis pasal 4 ayat (1).
"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.
Sebelumnya BPKP akan mengerahkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.