RN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan biaya perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Tangerang tak sesuai ketentuan.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang 2021.
BPK telah melakukan konfirmasi secara uji petik kepada perangkat daerah dan kantor DPRD di wilayah Provinsi Jawa Barat serta Provinsi Banten yang menjadi tujuan perjalanan dinas. Termasuk ke hotel yang dipertanggungjawabkan sebagai tempat menginap saat dilakukan perjalanan dinas.
BERITA TERKAIT :“Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak melaksanakan perjalanan dinas ke tempat tujuan dengan total nilai sebesar Rp337.889.650,00. Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel dengan total nilai sebesar Rp7.430.200,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa perjalanan dinas tidak dapat memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan perjalanan dinas. Antara lain waktu kegiatan tidak sesuai dengan perjalanan dinas yang dilakukan, tidak ada personel yang terlibat dalam pembahasan dan isi laporan tidak sesuai dengan tema kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan.
Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan secara uji petik atas perjalanan dinas paket meeting luar kota. Pada 23 sampai 25 November 2021, Sekretariat DPRD mengadakan rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan di Hotel GU.
Dalam rangka rapat tersebut, Sekretariat DPRD bekerja sama dengan hotel dengan menggunakan paket kegiatan rapat berupa paket utama fullboard serta tambahan paket fullday dan halfday.
Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian penggunaan tarif uang harian untuk pelaksana perjalanan dinas tersebut. Tarif uang harian yang dibayarkan adalah tarif perjalanan dinas biasa, bukan uang harian kegiatan rapat sebagaimana diatur dalam peraturan. Atas hal tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan nilai sebesar Rp21.280.000.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan,” tulis dalam laporan BPK.
Lalu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 134 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp366.599.850,00,” tulis laporan BPK.
BPK melalui laporannya menilai Sekwan DPRD kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan perjalanan dinas. Kemudian PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan dan standar harga yang berlaku.
“Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp366.599.850,” jelas dalam laporannya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang memerintahkan Sekwan agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas. Lalu, menginstruksikan kepada PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas untuk lebih cermat dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan sudah tidak ada masalah terkait dengan perjalanan dinas di 2021. Hal ini sudah melalui evaluasi yang hasilnya memang tidak ada masalah.
“Jadi sudah ditindaklanjuti terkait catatan-catatan, jadi cek ke sekwan,” jelasnya, Senin (27/6/2022).
Sekretaris DPRD Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengaku belum mengetahui hasil laporan BPK tersebut. Dia mengaku belum pernah menerima LHP BPK yang harus ditindaklanjuti.
”Kalau saya sebagai sekwan belum pernah saya menerima LHP yang harus saya tindak lanjuti. Itu saja sudah saya jawab,”ujar Said, kemarin.
Diketahui, Pemkot Tangerang pada 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa pada audit LRA sebesar Rp2.206.976.852.953,00 dan merealisasikan per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.002.915.011.561,00 atau 90,75 persen. Belanja tersebut di antaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp45.547.400.987.