Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Panji Gumilang Lelah, Minta Distop Pemeriksaan Lalu Nginap Di Rutan Bareskrim 

RN/NS | Rabu, 02 Agustus 2023
Panji Gumilang Lelah, Minta Distop Pemeriksaan Lalu Nginap Di Rutan Bareskrim 
Panji Gumilang.
-

RN - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan hari ini. Dia sempat meminta pemeriksaan dihentikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. 

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani tak menjelaskan detail waktu pemeriksaan akan dilanjutkan. Namun dia mengatakan kini Panji sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan, terhadap Panji belum dilakukan penahanan.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," imbuhnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.