RN- Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai saat ini tengah memasuki tahap lelang yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro).
Dikutip dari laman eproc.jakarta-propertindo.com pengumuman lelang bernomor 003/PENGUMUMAN/IV/2023 pertanggal 6 April, 2023 dengan judul lelang Pengadaan Jasa Konstruksi Proyek LRT Jakarta Fase 1B dengan nilai penawaran sebesar Rp3.879.256.641.491,00.
Meski, pihak PT Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT LRT Jakarta selaku anak perusahaannya belum bisa dikonfirmasi.
BERITA TERKAIT :Dilansir dari Titikkata.com, proyek LRT tersebut tampak menabrak sejumlah aturan-aturan seperti aturan tata ruang dan rencana pembangunan daerah (RPD).
Seperti pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dalam rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang termuat dalam lampiran 1 gambar 7 tidak terdapat rencana pembangunan sistem angkutan umum masal berbasis rel yang menggambarkan rute dari Velodrome ke Manggarai.
Kemudian dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga tidak termuat Sub Wilayah Perencanaan (SWP) jaringan kereta api perkotaan jalur Velodrome-Manggarai.
Seperti tertuang pada Pasal 11, Pasal 25 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) huruf C dan Pasal 26 Ayat (5) yang menjelaskan bahwa rencana jaringan transportasi jalur kereta api perkotaan seperti LRT untuk jalur Velodrome hanya terdapat jalur Velodrome-Klender di SWP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kemudian pada kegiatan strategis daerah dalam pembangunan ekomoni bidang infrastruktur transportasi LRT yang tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yang merupakan implementasi visi-misi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sama sekali tidak ada rencana pembangunan LRT koridor Velodrome.
Lebih lanjut, strategi, arah kebijakan dan program prioritas perbaikan pola aktivitas dan mobilitas melalui pengembangan kota berorientasi transit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2025, tidak memuat rencana LRT Velodrome-Manggarai.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang sempat mengadakan rapat dengar pendapat dengan PT LRT pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu dengan agenda monitoring dan rencana kerja PT Transportasi Jakarta dan PT LRT tahun 2023, ketika dimintai tanggapan Ketua Komisi B, Ismail mengatakan proyek ini berjalan sesuai kesepakatan bersama.
"Jadi proyek ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama, mengembalikan kepada rencana semula yang tadinya diarahkan dari velodrome ke JIS, kemudian dialihkan ke velodrome ke manggarai," Ismail saat di temui di ruangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, anggota dewan dari fraksi PKS ini menjelaskan tentang perkembangan terakhir dari proyek LRT fase 1B rute velodrome-manggarai.
"Kalau terkait pembebasan lahan sudah tidak ada masalah sepertinya dan kalau mendengar penjelasan dari Dirut LRT itu kan akan diupayakan tuntas sampai dengan 2 tahun ini, tinggal yang perlu dukungan itu adalah kepastian dari pendanaan yang memang 100 persen mengandalkan APBD. Makanya dalam skema pendanaan itu sudah disampaikan akan dilakukan secara bertahap melalui pemberian PMD diantaranya yang sudah kemarin disepakati di PMD (Penyertaan Modal Daerah) tahun APBD 2023 dan nanti tahap keduanya di APBD perubahan dan tahap ketiganya adalah di APBD murni 2024. Nah dengan adanya dukungan dan kepastian pendanaan tersebut diharapkan LRT bisa menuntaskan penyelesaian fase ini pada waktu yang sudah ditetapkan," katanya.
"Untuk dananya, saya agak lupa persisnya berapa itu mungkin di kisaran Rp 4 sampai 5 triliun seperti itu," tambahnya.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih lanjut.